Proyek Sekolah Rakyat Rp229 Miliar di Takalar Kembali Disorot, PPK Diminta Transparan Terkait Adendum Kontrak
Takalarnews.com – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan 2 yang berlokasi di Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya kawasan proyek tersebut menjadi perhatian akibat insiden yang mengakibatkan dua anak meninggal dunia karena tenggelam, kini perhatian tertuju pada masih berlangsungnya pekerjaan fisik meski masa pelaksanaan yang tercantum pada papan informasi proyek telah berakhir.
Tim media bersama unsur kontrol sosial melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek pada Sabtu (1/8/2026). Dari hasil pantauan, aktivitas pembangunan masih berlangsung dengan sejumlah pekerja terlihat menyelesaikan berbagai pekerjaan di area proyek.
Berdasarkan papan informasi, proyek tersebut berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Nindya Karya (Persero) KSO PT Bumi Perkasa Sidenreng berdasarkan Kontrak Nomor PB.02.01-Gs32/SP/484 tertanggal 17 November 2025.
Nilai kontrak induk tercatat sebesar Rp974.812.860.000, sementara nilai pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Takalar mencapai Rp229.455.100.220,89 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender. Berdasarkan perhitungan sejak penandatanganan kontrak pada 17 November 2025, masa pelaksanaan berakhir pada 15 Juli 2026. Namun hingga pemantauan dilakukan pada 1 Agustus 2026, pekerjaan masih terus berjalan.
Saat dikonfirmasi, Health, Safety and Environment (HSE) PT Nindya Karya, Fiki, menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek masih berlangsung karena telah memperoleh perpanjangan waktu melalui adendum kontrak dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kemarin ada adendum. Kita diberi batas waktu sampai 19 Agustus,” ujar Fiki.
Ia menyebut adendum tersebut diterbitkan oleh PPK Marthenus. Menurutnya, pada awal pelaksanaan proyek sempat terjadi sejumlah kendala teknis sehingga pekerjaan baru berjalan efektif sekitar Desember 2025.
Fiki juga menyampaikan bahwa proses belajar mengajar di Sekolah Rakyat telah dimulai.
“Siswa sudah masuk, sudah ada juga taruna di dalam.”
Namun demikian, terkait progres pekerjaan maupun dokumen adendum, Fiki menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan lebih lanjut tanpa persetujuan pihak owner maupun PPK.
Sementara itu, pemerhati jasa konstruksi Kabupaten Takalar, Syamsuddin M., menilai proyek strategis nasional dengan nilai anggaran yang besar harus mendapat pengawasan maksimal dari seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab, baik penyedia jasa, konsultan pengawas maupun pemerintah.
Menurutnya, Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) serta konsultan pengawas seharusnya melakukan pengawasan secara intensif agar pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, target waktu, mutu pekerjaan, serta memenuhi standar keselamatan konstruksi.
“Proyek ini menggunakan anggaran negara yang sangat besar. PJTBU badan usaha maupun konsultan pengawas seharusnya berada di lokasi untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai mutu, waktu pelaksanaan, dan aspek keselamatan kerja,” ujarnya.
Syamsuddin juga meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuka informasi terkait dokumen adendum kepada publik agar masyarakat mengetahui dasar administrasi dan hukum perpanjangan waktu pelaksanaan proyek.
“Kalau memang ada adendum sampai 19 Agustus sebagaimana disampaikan pihak pelaksana, sebaiknya dokumen tersebut dijelaskan secara terbuka. Publik berhak mengetahui dasar pemberian adendum karena proyek ini menggunakan APBN dan merupakan program strategis nasional,” tegasnya.
Selain itu, Syamsuddin mengaku prihatin apabila dugaan pembatasan terhadap awak media yang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek benar terjadi. Menurutnya, pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga akses terhadap informasi publik patut dihormati sepanjang tugas jurnalistik dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, dan persaingan yang sehat sehingga seluruh proses pelaksanaan proyek seharusnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Karena itu, Syamsuddin meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek, termasuk administrasi kontrak, pelaksanaan adendum, pengawasan teknis, hingga aspek keselamatan kerja agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap APIP segera melakukan pengawasan agar pelaksanaan proyek tetap transparan, akuntabel, sesuai ketentuan, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut oleh pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen adendum, dasar perpanjangan waktu pelaksanaan proyek, maupun tanggapan atas dugaan pembatasan terhadap awak media. Redaksi masih terus berupaya memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan pemenuhan hak jawab.
(Tojeng)
