Viral di Media Sosial,Pernikahan anak Dibawah Umur Di Takalar Jadi Sorotan
Takalarnews.com — Masyarakat Kabupaten Takalar dihebohkan dengan kabar pernikahan pasangan yang masih di bawah umur di wilayah Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Pasangan tersebut disebut berinisial A laki-laki berusia 15 tahun, dan H, perempuan berusia 13 tahun.
Peristiwa yang disebut berlangsung pada Sabtu (15/8/2026) itu kemudian viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Pernikahan tersebut menuai sorotan karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Ketentuan tersebut bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk dari berbagai risiko kesehatan, psikologis, pendidikan, dan sosial.
Dalam ketentuan perundang-undangan, perkawinan bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun hanya dapat dilangsungkan apabila memperoleh dispensasi kawin dari pengadilan.
Bagi masyarakat beragama Islam, permohonan dispensasi diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi pemeluk agama lainnya diajukan ke Pengadilan Negeri.
Sementara itu, TK , yang disebut menikahkan pasangan tersebut, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (21/8/2026), membenarkan bahwa terdapat anak berusia 13 tahun yang dinikahkan.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil karena pasangan tersebut disebut melakukan angnyala atau kawin lari dalam bahasa Makassar.
“Jadi mereka berdua ini kawin lari sehingga tidak bisa dibawa ke mana-mana, apalagi kampung tetangga,” ujar Tuan Kasang.
Terpisah, H.Serang tokoh agama menyayangkan adanya dugaan perkawinan yang melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, pemerintah selama ini telah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perkawinan yang bertentangan dengan ketentuan batas usia yang berlaku.
“Untuk tidak terulang, perlu diberikan sanksi oleh atasan atau pihak yang berwenang. Ini harus menjadi perhatian kita semua, khususnya lembaga yang berkaitan dengan perlindungan anak,” ujarnya.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak, terutama keluarga, tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta lembaga terkait, agar perlindungan terhadap anak dan kepatuhan terhadap aturan perkawinan dapat lebih diperkuat.
(*)
