Pembangunan Sekolah Rakyat Takalar Lewati Masa Kontrak, Dasar Addendum Dipertanyakan
Takalarnews.com – Proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Parangluara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, kembali menjadi perhatian publik. Selain pekerjaan fisik yang masih berlangsung meski masa pelaksanaan pada papan proyek telah berakhir, proyek ini sebelumnya juga menjadi sorotan menyusul insiden yang merenggut nyawa dua bocah di Lingkungan Lakosi.
Tim media bersama sejumlah pemerhati sosial melakukan pemantauan ke lokasi proyek pada Sabtu (1/8/2026) untuk melihat perkembangan pembangunan yang merupakan salah satu program strategis pemerintah tersebut. Di lokasi, sejumlah pekerja masih terlihat menyelesaikan berbagai pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan Sekolah Rakyat dikerjakan oleh PT Nindya Karya dengan nilai kontrak sekitar Rp229 miliar yang bersumber dari APBN. Masa pelaksanaan tercantum dimulai pada 17 November 2025 dengan durasi 240 hari kalender, sehingga berakhir pada 15 Juli 2026. Namun, aktivitas pembangunan masih terus berlangsung setelah tanggal tersebut.
Untuk memperoleh penjelasan, tim media mengonfirmasi petugas Health, Safety and Environment (HSE) PT Nindya Karya, Fiki. Ia menjelaskan bahwa pekerjaan masih berjalan karena telah mendapat perpanjangan waktu melalui addendum dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kemarin ada addendum. Kita dikasih batas sampai 19 Agustus,” ujar Fiki saat ditemui di lokasi proyek.
Saat ditanya mengenai pihak yang menerbitkan addendum, Fiki menyebut perpanjangan waktu tersebut diberikan oleh PPK bernama Marthenus.
Menurutnya, keterlambatan penyelesaian proyek dipengaruhi kendala pada tahap awal pelaksanaan sehingga pekerjaan baru berjalan efektif sekitar Desember 2025.
“Kemarin lambat mulainya, Pak, karena ada masalah sedikit, jadi di Desember baru jalan,” jelasnya.
Fiki juga mengatakan bahwa meskipun pembangunan masih berlangsung, kegiatan belajar di kawasan Sekolah Rakyat telah dimulai.
“Siswa sudah masuk, sudah ada juga taruna di dalam,” katanya.
Namun, terkait progres fisik maupun dokumen administrasi proyek, Fiki menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Untuk masalah progres kami tidak bisa memberikan data keluar, kecuali ada izin dari owner atau PPK,” ujarnya.
Atas penjelasan tersebut, tim media mempertanyakan dasar pemberian adendum mengingat masa pelaksanaan yang tercantum pada papan proyek telah berakhir.
Tim media juga meminta nomor kontak PPK untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum, alasan perpanjangan waktu, serta status administrasi kontrak proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK yang disebutkan oleh pihak PT Nindya Karya belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen adendum, alasan pemberian perpanjangan waktu, maupun status administrasi kontrak pembangunan Sekolah Rakyat.
Media masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak terkait guna melengkapi pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan.
Sebelumnya, proyek ini juga menjadi perhatian masyarakat setelah insiden yang merenggut nyawa dua bocah di Lingkungan Lakosi, yang berada di sekitar kawasan pembangunan. Peristiwa tersebut memicu sorotan terhadap penerapan aspek keselamatan kerja serta sistem pengamanan area proyek.
Sejumlah pihak menduga insiden tersebut berkaitan dengan lemahnya pengawasan dan pengamanan di lokasi pembangunan. Dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman oleh pihak berwenang.
Masyarakat berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan standar keselamatan kerja dan sistem pengamanan proyek agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus memastikan proses pembangunan dapat diselesaikan dengan mengedepankan keselamatan pekerja maupun warga di sekitar
(*)
