Pelayanan Tetap Prima di Tengah WFA, Dinas Sosial Takalar Pastikan Warga Terlayani Optimal

Pelayanan Tetap Prima di Tengah WFA, Dinas Sosial Takalar Pastikan Warga Terlayani Optimal

Takalarnews.com – Meski Pemerintah Kabupaten Takalar menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang mengurus berbagai layanan sosial dan jaminan kesehatan.

Penerapan WFA tidak mengurangi kualitas maupun akses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Seluruh layanan di Dinas Sosial tetap berjalan normal sebagaimana hari-hari kerja biasa, dengan petugas yang tetap siaga melayani kebutuhan warga secara maksimal.

Kebijakan WFA sendiri merupakan sistem kerja fleksibel yang memungkinkan ASN bekerja dari lokasi tertentu sesuai kebutuhan organisasi. Kebijakan ini umumnya diterapkan secara situasional, seperti untuk mengurai kepadatan arus perjalanan atau meningkatkan efektivitas kerja, dengan mekanisme yang diatur oleh masing-masing pimpinan perangkat daerah.

Meski demikian, Dinas Sosial dan PMD Takalar tetap membuka seluruh loket pelayanan publik. Aktivitas pelayanan pada Rabu (10/6/2026) berlangsung normal, dengan masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan yang dibutuhkan tanpa hambatan.

Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar, Andi Rijal, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak terdampak oleh penerapan sistem kerja fleksibel tersebut. Menurutnya, sebagai instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.

“Pelayanan kami di Dinas Sosial tetap berjalan normal. Kami merupakan instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga pelayanan tidak boleh terhenti. Tidak ada libur untuk pelayanan publik,” tegas Andi Rijal saat ditemui di sela-sela aktivitas pelayanan.

Ia menjelaskan bahwa Surat Edaran Bupati Takalar Nomor 800/418/SETDA tentang Pelaksanaan WFA memberikan pengecualian bagi perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik secara langsung, termasuk Dinas Sosial dan PMD. Karena itu, seluruh layanan tetap dibuka guna memastikan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik dan cepat.

(Tojeng)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*