LSM LIN Takalar Akan Laporkan Dugaan Pungli Oknum APH ke Propam Polda Sulsel
Takalarnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Cabang Takalar memastikan akan melayangkan laporan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Takalar.
Dilansir dari beberapa media online Sekretaris LSM LIN Takalar, Alamsyah Rustam, S.H., mengatakan laporan tersebut akan disertai dokumen pendukung, foto, serta data hasil investigasi lapangan yang telah dihimpun oleh organisasinya. Menurutnya, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum agar memperoleh kepastian dan penanganan secara objektif.
Alamsyah mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi internal LSM LIN, terdapat dugaan adanya praktik penyetoran kepada oknum tertentu yang disebut-sebut menjadi “tameng” bagi sejumlah aktivitas tambang galian C. Selain itu, pihaknya juga menemukan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi yang diduga digunakan untuk mengoperasikan alat berat di lokasi tambang.
“Apabila dugaan ini benar, maka dampaknya tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Karena itu kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan seluruh temuan ini ke Propam Polda Sulsel. Semua bukti yang kami miliki akan kami serahkan untuk ditelaah sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Alamsyah, Rabu (5/8/2026).
LSM LIN juga meminta Propam Polda Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan secara profesional terhadap dugaan keterlibatan oknum APH apabila ditemukan adanya pelanggaran. Menurut Alamsyah, penegakan hukum yang transparan dan tegas diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal dan berpotensi merugikan negara, masyarakat, serta lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut masih berdasarkan hasil investigasi dan pernyataan dari pihak LSM LIN selaku pelapor. Belum ada keterangan resmi dari Polda Sulawesi Selatan maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya klarifikasi maupun proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)
