Lapak di Atas Drainase Kalabbirang Belum Ditertibkan, Warga Minta Penegakan Aturan Segera Dilakukan
Takalarnews.com – Keberadaan lapak dan bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di sekitar Lapangan Ma’katang Sibali, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, kembali menjadi sorotan masyarakat. Hingga pertengahan Agustus 2026, sejumlah lapak masih terlihat beroperasi meski upaya sosialisasi dan penertiban telah dilakukan oleh pemerintah setempat.
Sejumlah warga menilai pemberitaan yang berkembang perlu diluruskan. Menurut mereka, Pemerintah Kelurahan Kalabbirang tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut. Lurah Kalabbirang bersama jajaran kelurahan disebut telah beberapa kali turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan memberikan sosialisasi kepada para pemilik lapak.
Tidak hanya itu, Camat Pattallassang juga dikabarkan telah mendatangi lokasi guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi drainase dan mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas umum. Warga menegaskan bahwa berbagai langkah persuasif telah dilakukan sebelum adanya tindakan penertiban yang lebih tegas.
Sebelumnya, pada 28 Juli 2026, Pemerintah Kelurahan Kalabbirang bersama unsur terkait telah melakukan penertiban terhadap bangunan dan lapak yang berdiri di atas drainase serta trotoar di jalur menuju RSUD H. Pajonga Daeng Ngalle. Saat itu, para pemilik lapak diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri dengan batas waktu hingga 1 Agustus 2026.
Namun, setelah tenggat waktu berakhir, sebagian bangunan masih tetap berdiri. Bahkan, menurut keterangan warga, terdapat bangunan yang justru mengalami penambahan konstruksi sehingga terkesan semakin permanen. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena dapat mengganggu fungsi saluran air serta menyulitkan proses pemeliharaan apabila terjadi penyumbatan atau genangan.
Warga berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah. Mereka menilai, setelah proses sosialisasi dan pendekatan persuasif dilakukan, langkah berikutnya perlu dilakukan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tugas menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan instansi terkait dalam pelaksanaan penegakan aturan.
Masyarakat juga meminta adanya keterbukaan mengenai tahapan penertiban yang akan dilakukan. Kejelasan terkait proses, kendala, serta jadwal pelaksanaan penertiban dinilai penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Persoalan lapak di atas drainase dinilai bukan sekadar menyangkut aktivitas perdagangan, melainkan juga berkaitan dengan fungsi fasilitas publik, pengelolaan lingkungan, serta komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan secara adil. Karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak dapat bersinergi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari.
(*)
