Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Bendungan Pammukkulu Rp29,8 Miliar Menguat, LSM Siapkan Laporan ke Kejati Sulsel

Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi Bendungan Pammukkulu Rp29,8 Miliar Menguat, LSM Siapkan Laporan ke Kejati Sulsel

Takalarnews.com – Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu yang berada di bawah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang kembali menjadi sorotan.

Proyek senilai Rp29,8 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh PT Jaya Etika Beton tersebut diduga telah menerima pencairan anggaran hingga 100 persen, meskipun pekerjaan fisik di lapangan disebut belum sepenuhnya rampung.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media, proyek rehabilitasi jaringan irigasi tersebut memiliki total panjang pekerjaan lebih dari 20 kilometer.

Seorang sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa pembayaran proyek diduga telah dicairkan secara penuh meskipun masih terdapat sejumlah item pekerjaan yang belum diselesaikan.

“Anggarannya diduga sudah dicairkan 100 persen, padahal masih ada bagian pekerjaan yang belum rampung,” ujar sumber tersebut.

Sorotan terhadap proyek itu semakin menguat setelah Ketua LSM PEMANTIK, Rahman Suwandi, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Menurut Rahman, saat ini organisasinya masih melengkapi dokumen, data lapangan, serta bukti pendukung sebelum laporan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Saat ini seluruh data dan dokumen sedang kami lengkapi. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan KKN pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Bendungan Pammukkulu ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” tegas Rahman.

Ia menambahkan, laporan tersebut tidak hanya akan memuat dugaan pencairan anggaran secara penuh ketika pekerjaan diduga belum selesai, tetapi juga dugaan penggunaan material yang berasal dari tambang ilegal.

Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan, hingga konsultan pengawas perlu dimintai keterangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Sementara itu, tim media telah berupaya mengonfirmasi pihak PT Jaya Etika Beton melalui Helmi yang disebut sebagai perwakilan perusahaan melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Tim media juga membuka ruang hak jawab kepada PT Jaya Etika Beton, BBWS Pompengan Jeneberang, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan.

(*)