Dua Kali Ditegur, Toko Bangunan di Mangadu Diminta Segera Urus PBG

Dua Kali Ditegur, Toko Bangunan di Mangadu Diminta Segera Urus PBG

Takalarnews.com  – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Takalar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah memberikan dua kali surat teguran kepada Toko Bangunan Antara yang berada di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Penindakan tersebut dilakukan setelah Dinas PUPRP menerima laporan dari masyarakat terkait bangunan gudang milik Toko Bangunan Antara yang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Takalar, Budiar Rozal, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menugaskan Bidang Tata Ruang untuk melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bangunan gudang tersebut belum memiliki PBG.

Pada pekan lalu, Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP telah mendatangi lokasi dan menyerahkan surat teguran pertama kepada pihak pengelola. Namun, karena belum ada tindak lanjut, tim kembali turun bersama Satpol PP untuk memberikan surat teguran kedua.

“Belum ada PBG, sehingga langsung dilakukan penindakan melalui surat teguran. Hari ini, Bidang Tata Ruang bersama Satpol PP kembali turun ke lokasi untuk memberikan surat teguran kedua,” ujar Budiar.

Ia menjelaskan, proses pengurusan PBG saat ini dilakukan secara daring melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sementara itu, Dinas PUPRP berperan sebagai tim teknis yang bertugas melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Menurut Budiar, seluruh tahapan pengajuan PBG dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), mulai dari pendaftaran hingga pengunggahan dokumen persyaratan. Adapun pembayaran retribusi dapat dilakukan melalui sistem pembayaran digital menggunakan QRIS.

“Dengan sistem yang sudah terintegrasi secara online, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk melakukan pengurusan maupun pembayaran retribusi,” jelasnya.

Dinas PUPRP berharap pihak Toko Bangunan Antara segera melengkapi dokumen perizinan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap bangunan yang belum memenuhi persyaratan administrasi, terutama yang menjadi perhatian masyarakat melalui laporan dan pengaduan

(*)