21 Tergugat Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa

21 Tergugat Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Gowa 

Gowa, Takalarnews.com – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Kanaria melalui kuasa hukumnya digelar di Pengadilan Negeri Gowa Kamis (16/7/2026).

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya pemaksaan penandatanganan surat pernyataan serta dugaan tindakan yang dinilai mengganggu waktu istirahat Kanaria dalam perkara yang berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan data warga Dusun Tonrokombang untuk pengajuan pinjaman Program PNM Mekaar.

Dalam sidang perdana tersebut, sebanyak 21 tergugat yang merupakan warga Dusun Tonrokombang, Desa Bilanrengi, Kecamatan Parigi, hadir didampingi kuasa hukum masing-masing. Agenda persidangan diawali dengan proses mediasi yang difasilitasi oleh majelis hakim sesuai ketentuan perkara perdata.

Kuasa hukum Kanaria menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan pada dasarnya ditujukan terhadap substansi surat yang dipermasalahkan, bukan kepada seluruh warga yang hadir sebagai tergugat.

Menurutnya, pihak yang pertama kali menjadi objek gugatan adalah PNM. “Sebenarnya yang kami gugat adalah isi surat, dan yang pertama kami gugat adalah PNM,” ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum para tergugat .Saharuddin, SH. menyatakan bahwa meskipun penggugat menyebut yang dipersoalkan adalah isi surat, faktanya klien mereka tetap tercantum sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.

Karena itu, menurutnya, ke-21 warga tetap harus memberikan pembelaan hukum terhadap gugatan yang diajukan.

” Selaku kuasa tergugat akan melakukan langkah Hukum gugatan balik ( reKonvensi) sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 132a HIR ” ujar Saharuddin kuasa hukum tergugat

Karena mediasi belum menghasilkan kesepakatan, majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke agenda persidangan berikutnya pada pekan depan.

Sidang perdana juga dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Desa Bilanrengi Basri beserta sejumlah perangkat desa.Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa sebelumnya telah berupaya memediasi para pihak namun belum selesai mediasi ini sudah ada laporan.

Dirinya tetap melanjutkan upaya penyelesaian secara kekeluargaan hingga ke tingkat kecamatan. Selain itu, pihak desa berencana melibatkan PNM Mekar agar setiap pengajuan pinjaman ke depan dilakukan melalui proses verifikasi yang lebih ketat sehingga persoalan serupa tidak kembali terulang.

(*)