RUHKI Takalar Audiensi dengan Polres, Bangun Sinergi Pendampingan Hukum Gratis untuk Masyarakat
Takalarnews.com — Rumah Hukum Indonesia (RUHKI) Cabang Takalar menggelar audiensi dengan jajaran Polres Takalar, Selasa (28/4/2026), sebagai langkah mempererat silaturahmi sekaligus membangun sinergi dalam bidang pendampingan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat.
Audiensi ini diterima Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki, S.Sos., M.Si bersama Kasiwas AKP Khasani, mewakili Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman, S.I.K., M.M yang berhalangan hadir karena agenda kedinasan penting.
Dalam pertemuan tersebut, pengurus RUKI Takalar memperkenalkan keberadaan organisasi serta menyampaikan sejumlah program kerja yang berfokus pada fungsi sosial kontrol, advokasi, dan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat.
Ketua Rumah Hukum Indonesia Cabang Takalar, Arifuddin Radja, menegaskan kehadiran RUHKI bertujuan membantu masyarakat memperoleh akses hukum yang adil, termasuk melalui pendampingan bagi warga yang membutuhkan.
Selain pendampingan hukum, RUHKI juga berkomitmen menjalankan program penyuluhan hukum bagi masyarakat hingga kalangan pelajar.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum di tengah masyarakat, sehingga tercipta budaya taat hukum sejak dini serta mencegah berbagai persoalan hukum di lingkungan sosial.
Wakapolres Takalar Kompol Alauddin Torki menyambut baik kehadiran dan program Rumah Hukum Indonesia di Kabupaten Takalar.
Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif audiensi tersebut dan menegaskan Polres Takalar siap menjalin kerja sama, termasuk berkolaborasi dalam penanganan persoalan hukum masyarakat, khususnya terkait pendampingan hukum gratis bagi warga yang membutuhkan.
Audiensi ini menjadi langkah awal memperkuat sinergitas antara Polres Takalar dan Rumah Hukum Indonesia Cabang Takalar yang rencananya akan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU).
Kerja sama ini diharapkan menjadi wadah kolaboratif antara kepolisian dan lembaga bantuan hukum dalam menghadirkan pelayanan, edukasi, dan perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat Takalar.
(Tojeng)

Leave a Reply