Pemenang Lelang Empang Lompoa Belum Juga Diberi Kesempatan Mengelola, Ada Apa?
Takalarnews.com – Pemenang lelang Empang Lompoa seluas sekitar 32 hektare yang berada di Dusun Lau, Desa Sanrobone, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar, hingga kini belum dapat mengelola aset milik Pemerintah Kabupaten Takalar tersebut.
Padahal, proses lelang telah menetapkan Hasanuddin Daeng Ramma sebagai pemenang dengan nilai penawaran tertinggi sebesar Rp150 juta.
Empang Lompoa diketahui merupakan salah satu aset daerah yang memiliki potensi ekonomi cukup besar. Selama dua tahun terakhir, pada masa kepemimpinan Bupati Mohammad Firdaus Daeng Manye, kawasan tersebut disebut belum dimanfaatkan karena belum memiliki pengelola yang ditetapkan melalui proses lelang.
Sebelumnya, Empang Lompoa pernah dikelola oleh Daeng Ramma pada masa pemerintahan Bupati H. Burhanuddin B. hingga Bupati H. Syamsari Kitta.
Selama mengelola kawasan tersebut, ia dikabarkan melakukan perawatan pematang empang dengan menggunakan biaya pribadi guna menjaga kondisi aset tetap terpelihara.
Meski telah dinyatakan sebagai pemenang lelang, hingga kini Hasanuddin Daeng Ramma mengaku belum menerima kesempatan untuk mulai mengelola Empang Lompoa.
Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya mengenai penyebab belum diserahkannya pengelolaan aset tersebut kepada pemenang lelang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan belum dilaksanakannya penyerahan pengelolaan Empang Lompoa kepada pemenang lelang.
Daeng Ramma pun berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi serta memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)
