PEMANTIK Minta Pemerintah Takalar Tutup Sementara Seluruh Dapur SPPG Yang Tidak Memiliki PBG 

PEMANTIK Minta Pemerintah Takalar Tutup Sementara Seluruh Dapur SPPG Yang Tidak Memiliki PBG 

Takalarnews.com – Lembaga PEMANTIK mendesak Bupati Takalar untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan adanya fasilitas Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PEMANTIK meminta Bupati menginstruksikan SATGAS Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Takalar bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kelayakan fisik bangunan serta kelengkapan administrasi perizinannya. Lembaga tersebut juga menyatakan siap mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas sebagai bentuk pengawasan masyarakat.

Menurut PEMANTIK, apabila benar terdapat bangunan yang beroperasi tanpa PBG dan kondisi tersebut dibiarkan, maka Pemerintah Kabupaten Takalar berpotensi kehilangan penerimaan daerah dari sektor retribusi. Selain berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD),

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan lemahnya penegakan aturan di bidang perizinan bangunan. Karena itu, program nasional seperti Dapur SPPG diharapkan tetap mematuhi seluruh ketentuan administrasi dan tata ruang yang berlaku.

PEMANTIK juga meminta agar Bupati Takalar segera menerbitkan instruksi kepada instansi terkait untuk melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

Menurut lembaga tersebut, langkah ini penting guna memberikan kepastian hukum, memastikan seluruh fasilitas yang digunakan telah memenuhi persyaratan perizinan, serta mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang akuntabel, PEMANTIK menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga menghasilkan kepastian. Lembaga itu berharap Pemerintah Kabupaten Takalar segera merespons dengan melakukan inspeksi lapangan dan mengambil langkah sesuai hasil pemeriksaan.

Menurut PEMANTIK, penertiban administrasi perizinan bangunan harus dilakukan secara konsisten agar tercipta kepastian hukum, tertib tata ruang, serta optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi.

Sementara Kabid Tata Ruang Fadli saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya Minggu (5/7/2026) mengatakan bahwa hal ini sudah di sampaikan oleh pak sekda saat rapat koordinasi.

” Dan sudah ada beberapa dapur SPPG yang sudah mendaftarkan melalui aplikasi” ujarnya

(Tojeng)