KPPG Sulsel Jadi Sorotan, FORPMAHUM Minta BGN Pusat Pastikan Pengawasan Berjalan

Makassar,Takalarnews.com — Forum Pemuda & Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) menggelar aksi unjuk rasa di Fly Over Pettarani, Makassar, Senin (26/10/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi publik terkait persoalan yang menjadi sorotan terhadap Kepala KPPG Sulawesi Selatan, sekaligus desakan agar Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat menjalankan pengawasan secara serius terhadap pejabat di lingkungan KPPG Sulsel.

FORPMAHUM menilai bahwa jabatan publik melekat dengan tanggung jawab, integritas, dan kepatutan dalam menjalankan tugas. Oleh karena itu, setiap persoalan yang berpotensi berkaitan dengan etika pejabat dan kepentingan institusi perlu mendapatkan perhatian serta penanganan yang objektif melalui mekanisme yang berwenang.

Dalam konteks tersebut, FORPMAHUM tidak hanya meminta adanya klarifikasi dari pihak KPPG Sulsel, tetapi juga mendorong BGN Pusat untuk tidak bersikap pasif.

BGN Pusat diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai kewenangannya guna memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan masyarakat ditangani secara profesional, objektif, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pejabat yang sedang menjadi sorotan.

FORPMAHUM menegaskan bahwa aksi ini bukanlah pernyataan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran.

Klarifikasi dan pemeriksaan harus didasarkan pada informasi serta bukti yang memadai, dengan tetap menghormati hak setiap pihak dan asas praduga tak bersalah.

Dalam aksi tersebut, FORPMAHUM menyampaikan enam tuntutan:

1. Mendesak Kepala KPPG Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi resmi atas persoalan yang menjadi sorotan publik, sepanjang berkaitan dengan kepatutan jabatan dan kepentingan institusi.

2. Mendesak BGN Pusat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penanganan persoalan tersebut sesuai kewenangannya.

3. Mendorong pemeriksaan etik yang objektif dan independen apabila terdapat informasi awal serta bukti yang memadai.

4. Memastikan proses pemeriksaan berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa karena jabatan.

5. Meminta agar hasil pemeriksaan dan tindak lanjut disampaikan kepada publik sejauh diperbolehkan oleh ketentuan hukum.

6. Memastikan setiap pelanggaran yang terbukti ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan aturan kepegawaian yang berlaku.

Jenderal Lapangan FORPMAHUM, Rahmatullah, dalam orasi penutup menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi pada Jumat, 30 Oktober 2026, apabila tuntutan yang disampaikan tidak memperoleh tanggapan dan tindak lanjut yang jelas.

FORPMAHUM juga menyatakan akan mengonsolidasikan massa yang lebih besar serta mengundang media untuk meliput aksi lanjutan tersebut.

Bagi FORPMAHUM, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan sikap diam. Diperlukan kejelasan dari pihak yang menjadi sorotan serta keterlibatan BGN Pusat dalam memastikan bahwa mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.

Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap pejabat menjalankan tanggung jawabnya sesuai aturan.

FORPMAHUM menegaskan akan terus mengawal aspirasi ini melalui langkah-langkah yang sah, konstitusional, dan bertanggung jawab.

(*)