Layanan Pajak Daerah Takalar Kembali Normal, Masyarakat Kini Bisa Bertransaksi Tanpa Kendala
Takalarnews.com – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Takalar. Setelah menjalani proses pembenahan sistem jaringan selama kurang lebih satu pekan, seluruh layanan administrasi perpajakan daerah kini kembali beroperasi normal dan dapat diakses oleh masyarakat tanpa kendala.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Takalar, H. Suhardiyanto, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa per Selasa, 9 Juni 2026 pukul 11.35 WITA, proses perbaikan jaringan telah rampung dan seluruh sistem kembali berfungsi dengan baik.
“Sebagaimana komitmen kami kepada masyarakat, selama sepekan terakhir kami terus melakukan berbagai upaya pembenahan jaringan agar layanan publik dapat kembali berjalan optimal. Alhamdulillah, hari ini jaringan sudah normal kembali,” ujar Suhardiyanto.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang sempat terjadi selama proses perbaikan berlangsung. Menurutnya, langkah perbaikan tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas layanan digital pemerintah daerah tetap terjaga dan semakin baik ke depannya.
Sebelumnya, gangguan jaringan berdampak pada sejumlah layanan administrasi perpajakan daerah, seperti penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), pengecekan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta berbagai layanan pembayaran pajak daerah lainnya.
Dengan pulihnya sistem jaringan, masyarakat kini dapat kembali mengakses seluruh layanan perpajakan daerah secara normal. Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Diskominfo juga memastikan akan terus melakukan pemantauan dan peningkatan kualitas infrastruktur teknologi informasi guna mendukung pelayanan publik yang cepat, efektif, transparan, dan terpercaya.
Normalisasi jaringan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan daerah.
(*)

Leave a Reply