DPRD Takalar Bentuk Pansus Ranperda Desa Tarang Towaya Definitif

DPRD Takalar Bentuk Pansus Ranperda Desa Tarang Towaya Definitif

 

Takalarnews.com – DPRD Kabupaten Takalar resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Desa Persiapan Tarang Towaya menjadi Desa Tarang Towaya definitif.

Pembentukan pansus tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Takalar yang digelar di Ruang Sidang Lantai II Gedung DPRD Takalar, Senin (11/5/2026).

Pembentukan pansus diumumkan langsung oleh Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum fraksi dan menyatakan persetujuan agar Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut.

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Takalar, Hengky Yasin, unsur Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan OPD, para camat, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Takalar menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Takalar atas tanggapan terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Ranperda tersebut.

“Terima kasih kepada Bapak Bupati Takalar yang diwakili Wakil Bupati Takalar yang telah memberikan tanggapan dan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD,” ujarnya.

Ia menambahkan, agenda selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus yang akan melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap Ranperda pembentukan Desa Tarang Towaya definitif.

Adapun anggota pansus berasal dari usulan masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Takalar, yakni Fraksi PKB: H. Hilal Hamzah Hisbul Sajadah dan Sri Reski Ulandari, Fraksi NasDem: H. Syarif MM, S.Sos, Fraksi PPP: Hj. Risma, Fraksi Gerindra: Israwati Daeng Rannu, Fraksi PDIP: Irma Waty, Fraksi Golkar: Hj. Megawati, Fraksi Demokrat: Hijas Kartawijaya, Fraksi Gelora: Mulyasti Daeng Taugi, S.A., serta Fraksi PKS: M. Darwis Sijaya.

Pembentukan pansus ini menjadi tahapan lanjutan dalam proses pembahasan Ranperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pemerintah Kabupaten Takalar berharap pembentukan Desa Tarang Towaya, yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, dapat mempercepat pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

(*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*