Jufri Daeng Siajang Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD Takalar atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Takalarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Takalar menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Takalar, pada Rabu, 9 September 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diterbitkan Polres Takalar, pelapor diketahui bernama Jufri Daeng Siajang, warga Lingkungan Sayowang Baru, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.
Dalam pengaduannya, Jufri melaporkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Takalar berinisial IR atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Dugaan tersebut sebagaimana tercantum dalam dokumen penerimaan pengaduan dengan merujuk pada Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHPidana.
Laporan pengaduan tersebut secara resmi diterima oleh petugas piket Polres Takalar pada 9 September 2026. Sebagai bukti penerimaan laporan, pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan kepada pelapor untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi, pengumpulan keterangan serta pendalaman terhadap pengaduan yang disampaikan guna menentukan langkah hukum berikutnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait laporan tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan akan memuat tanggapan dari pihak terkait sesuai ketentuan jurnalistik.
(*)
