Takalarnews.com – Seorang petugas sekuriti program Makanan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MS, warga Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Edy Alamsyah. Peristiwa tersebut terjadi di dalam pos penjagaan saat menjalan tugas pelaku diduga memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali hingga mengenai bagian pipi.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban MS kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian. Laporan resmi telah diterima dengan nomor: LP/B/61/III/2026/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulsel tertanggal 4 Maret 2026.
Saat ditemui awak media, korban mengungkapkan harapannya agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya secara profesional dan memberikan keadilan atas peristiwa yang dialaminya. Ia juga berharap pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini ditangani oleh Polres Takalar guna penyelidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta memastikan proses hukum berjalan transparan.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)

Leave a Reply