Lewat Talkshow “Takalar Cepat Menyapa”, Kejari Takalar Kupas Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan TUN
Takalarnews.com – Radio Suara Lipang Bajeng (SLIBE 98.8 FM) kembali menyapa masyarakat Kabupaten Takalar melalui program talkshow “Takalar Cepat Menyapa” pada Kamis (09/04/2026).
Mengangkat tema Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), siaran ini berlangsung hangat dan informatif di tengah suasana pagi yang cerah.
Program siaran langsung tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Takalar, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Putri Dewinta Yusuf, SH., MH., bersama Kasubsi Pertimbangan Hukum Cladys Juhannie Dwi, SH. Talkshow dipandu oleh host Nirwana dan berlangsung di Studio Radio Suara Lipang Bajeng FM yang berada di Kantor Bupati Takalar, di bawah naungan Dinas Kominfo-SP Takalar.
Dalam dialog interaktif yang dimulai pukul 10.00 WITA, para narasumber mengulas secara mendalam peran dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam lingkup Kejaksaan, sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Diskusi diawali dengan penjelasan mengenai pengertian umum bidang Perdata dan TUN serta tugas dan fungsi Bidang Datun.
Putri Dewinta Yusuf menjelaskan bahwa selain menjalankan fungsi sebagai penuntut umum, jaksa juga berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara di bidang Datun. Ia menegaskan bahwa Bidang Datun memiliki dasar hukum yang kuat dan bertugas mewakili negara maupun pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.
“Peran kami adalah melindungi kepentingan negara dan masyarakat dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memaparkan lima tugas utama Bidang Datun, yakni sebagai penegak hukum, pemberi bantuan hukum, pemberi pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Berbeda dengan penanganan perkara pidana yang bersifat represif, Bidang Datun lebih mengedepankan langkah preventif untuk mencegah potensi pelanggaran hukum.
Dalam sesi lanjutan, dijelaskan pula bahwa peran jaksa dalam bidang perdata dan TUN mencakup mewakili negara dalam berbagai perkara, seperti pembatalan pernikahan, perwalian anak, hingga sengketa perdata lainnya. Pelaksanaan tugas tersebut dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu litigasi dan non-litigasi.
Pada aspek bantuan hukum, Kejaksaan bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari pemohon. Sementara dalam pertimbangan hukum, layanan yang diberikan meliputi pendapat hukum tertulis (legal opinion), pendampingan hukum, serta audit hukum.
Melalui talkshow ini, diharapkan masyarakat semakin memahami peran strategis Kejaksaan, khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dalam memberikan perlindungan hukum serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kabupaten Takalar.
(Tojeng)

Leave a Reply