Barcode BBM Subsidi Warga Marbo Diduga Digunakan Tanpa Izin di SPBU Palleko, Pemilik Mengaku Dirugikan

Barcode BBM Subsidi Warga Marbo Diduga Digunakan Tanpa Izin di SPBU Palleko, Pemilik Mengaku Dirugikan

Takalarnewe.com  – Dugaan penyalahgunaan barcode BBM subsidi kembali mencuat di Kabupaten Takalar. Seorang warga Kecamatan Mangarabombang (Marbo), Jasmianti Kartini Haris, S.H., M.H., yang akrab disapa Anti, mengaku mengalami kendala saat hendak melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi karena barcode miliknya terdeteksi telah digunakan di SPBU Palleko tanpa sepengetahuan dirinya, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Anti, dirinya terkejut setelah mengetahui bahwa kuota BBM subsidi pada barcode yang terdaftar atas kendaraannya telah berkurang. Berdasarkan data yang diterimanya, barcode tersebut tercatat telah digunakan untuk melakukan pengisian BBM sebanyak 36 liter di SPBU Palleko, padahal pada waktu yang tercatat dalam sistem, ia mengaku tidak pernah melakukan pengisian BBM di lokasi tersebut.

Merasa keberatan, Anti kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU Palleko. Dari hasil komunikasi tersebut, disebutkan bahwa barcode miliknya memang telah digunakan untuk transaksi pengisian BBM. Setelah itu, dirinya dipanggil oleh petugas SPBU dan ditawari kompensasi sebesar Rp100.000. Namun, tawaran tersebut tidak diterima karena ia menilai kerugian yang dialaminya tidak hanya sebatas nilai materi.

Akibat kejadian tersebut, Anti mengaku merasa dirugikan dan berharap ada penjelasan yang jelas mengenai bagaimana barcode miliknya dapat digunakan oleh pihak lain. Ia juga meminta agar dilakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan data atau barcode BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU Palleko terkait dugaan penggunaan barcode milik orang lain tersebut. Anti berharap pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait dapat melakukan investigasi dan memberikan klarifikasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

(*)

Be the first to comment

Leave a Reply