Takalarnews.com – Seorang pengusaha Toko Bugis bernama Abidin mengadukan ke polres Takalar dugaan tindak penipuan yang dialaminya ke Polres Takalar. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah yang merupakan modal usaha yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perdagangannya.
Menurut keterangan korban, modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan penjualan minyak goreng melalui sambungan telepon. Pelaku kemudian meyakinkan korban untuk melakukan transaksi pembelian sejumlah produk minyak goreng dengan pembayaran yang dilakukan secara tunai di tempat usaha korban, Toko Nurjaya yang berlokasi di Kelurahan Pallantikang, Kabupaten Takalar.
Namun setelah pembayaran dilakukan, barang yang diterima korban tidak sesuai dengan pesanan. Korban mengaku menemukan sejumlah bola lampu di dalam kiriman tersebut, sementara sebagian minyak goreng yang diterima juga tidak sesuai dengan jumlah dan jenis barang yang telah disepakati sebelumnya.
Pelaku diketahui menggunakan kendaraan minibus Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi DD 8947 YD.

Merasa dirugikan, Abidin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Takalar. Selain laporan resmi, korban juga mengaku telah mengantongi foto terduga pelaku yang diharapkan dapat membantu proses penyelidikan. Meski demikian, hingga saat ini korban mengaku belum memperoleh informasi yang jelas terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Korban berharap pihak kepolisian dapat memberikan perhatian serius terhadap laporannya mengingat kerugian yang dialaminya cukup besar dan berdampak langsung pada keberlangsungan usahanya.
Ia juga berharap kasus tersebut segera diungkap sehingga pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan korban lainnya di kemudian hari.
(*)

Leave a Reply