Polres Takalar Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Libatkan Dua Pickup
Takalarnews.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar masih mendalami dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang melibatkan dua unit mobil pickup di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kedua kendaraan tersebut sempat diamankan aparat karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap saat pemeriksaan berlangsung.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Heriyanto, mengatakan proses penyelidikan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan guna memastikan legalitas pengangkutan BBM tersebut.
“Sejauh ini masih tahap puldata dan pulbaket,” kata Heriyanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pemilik BBM dan pihak yang mengeluarkan surat rekomendasi pengangkutan solar subsidi tersebut.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan, baik dokumen pemilik BBM termasuk yang mengeluarkan surat rekomendasi,” ujarnya.
Heriyanto juga membantah adanya penahanan terhadap dua kendaraan pickup jenis Grand Max bernomor polisi DD 8786 CE dan DD 8937 CE. Ia menegaskan kendaraan tersebut hanya diamankan sementara karena pengemudi tidak membawa surat kuasa saat razia dilakukan.
“Jadi bukan ditahan. Yang bersangkutan diamankan karena tidak membawa surat kuasa dengan alasan lupa. Setelah itu pemilik kapal datang membawa surat kuasa pengambilan, lalu kami lakukan pengecekan kapal terkait apakah sesuai pada surat rekomendasi atau tidak, dan hasilnya sesuai,” jelasnya.
Ia menambahkan, harga solar yang digunakan berada di kisaran Rp6.800 per liter karena pemilik rekomendasi merupakan pemilik kapal itu sendiri. Sementara kendaraan yang digunakan disebut merupakan mobil sewaan dan proses pengambilan BBM dilakukan oleh anggotanya.
Dilansir dari media Indiwarta.Com Informasi yang dihimpun menyebutkan dua kendaraan tersebut diduga hendak menuju Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dua unit pickup itu terlihat berada di area belakang TK Bhayangkari di Jalan Ashar Daeng Mangung, Kecamatan Pattallassang, tepat di depan kompleks Asrama Polisi Polres Takalar.
Kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini menjadi perhatian masyarakat karena solar subsidi diperuntukkan bagi kelompok tertentu, seperti nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil. Jika terbukti disalahgunakan, pelaku dapat dijerat pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah warga meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara transparan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap Polres Takalar memproses kasus ini secara hukum dan menindak tegas para terduga pelaku mafia BBM ilegal. Jangan sampai ada permainan yang membuat para pelaku akhirnya dilepas,” kata seorang warga bernama Daeng Tanga.
Menurutnya, selama ini hanya sedikit kasus dugaan mafia BBM ilegal di Takalar yang benar-benar berlanjut hingga proses persidangan.
“Jangan sampai ada upaya komunikasi tertentu agar para terduga pelaku bisa dibantu atau dibebaskan,” tutupnya.
(*)

Leave a Reply