Dipukul dan Dipaksa Buat Video Pengakuan Palsu Remaja 16 Tahun di Takalar Diduga Jadi Korban Curas 

Takalarnews.com — Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) disertai sejumlah tindakan kriminal lainnya mengejutkan masyarakat Kabupaten Takalar.

Peristiwa tersebut menimpa seorang remaja berinisial RS (16), warga Desa Popo, Kecamatan Galesong Selatan.

Kejadian itu berlangsung di Dusun Jempang, Desa Parangmata, saat korban bersama rekannya hendak menuju pasar malam di wilayah Galesong Kota pada Rabu malam, 11 Maret 2026.

Saat melintas di Jalan Jempang, keduanya sempat berhenti untuk memeriksa bensin sepeda motor yang mereka gunakan.

Ibu korban, Salasia, menuturkan bahwa secara tiba-tiba datang empat orang tak dikenal menggunakan dua sepeda motor. Para pelaku kemudian langsung melakukan pemukulan terhadap korban.

“Kebetulan anakku dan temannya berhenti di jalan Jempang untuk memeriksa bensin motor. Tiba-tiba datang empat orang dengan dua motor dan langsung memukul anakku,” ungkap Salasia kepada wartawan, Sabtu (14/03/2026).

Setelah melakukan pemukulan, para pelaku merampas sepeda motor dan membawa korban serta temannya ke lokasi yang berbeda.

Tiga orang terduga pelaku membawa RS ke Jalan Poros Limbung, sementara satu pelaku lainnya membawa teman korban berinisial S ke sebuah rumah kost di wilayah Galesong. Para pelaku juga diduga menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian untuk menakut-nakuti korban.

Tidak hanya merampas sebuah handphone merek iPhone 11 Pro warna hijau milik korban, para pelaku juga kembali melakukan kekerasan dengan memukul bagian kepala korban.

Akibatnya, korban mengalami rasa sakit serta ketakutan mendalam.

Setelah itu, korban dibawa ke daerah Limbung yang sepi sebelum akhirnya kembali dibawa ke rumah kost di Galesong tempat temannya berada.

Di lokasi tersebut, korban diduga dipaksa mengaku membawa narkoba dan diminta membuat video pengakuan, meskipun tuduhan tersebut tidak benar.Usai kejadian tersebut, korban akhirnya diperbolehkan pulang.

Namun beberapa waktu kemudian, korban kembali dihubungi oleh para pelaku melalui media sosial yang meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mendatangi rumah korban jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp4.100.000, termasuk handphone yang dirampas serta dugaan upaya pemerasan. Selain itu, korban juga mengalami trauma dan ketakutan akibat kejadian yang dialaminya.

Keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Galesong Selatan dengan Nomor LP/B/7/III/2026/SPKT tertanggal 14 Maret 2026.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, SH, menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah terduga pelaku.

“Masih dalam penyelidikan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” singkat AKP Hatta.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat menindak tegas para pelaku agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Kami berharap Kapolres Takalar dapat menindak tegas para pelaku dan memberikan hukuman seberat-beratnya,” harap ibu korban.

(*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*