Owner Travel Haji Ditahan di Takalar, Kasus Transaksi di Gowa Jadi Sorotan

Takalarnews.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat owner travel haji dan umrah berinisial HMA menjadi perhatian publik. Pasalnya, transaksi yang dipersoalkan disebut terjadi di wilayah Kabupaten Gowa, namun proses hukum hingga penahanan justru dilakukan oleh Polres Takalar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HMA selaku owner PT Armina Sari telah ditahan sejak 3 April 2026. Ia menilai perkara yang dihadapinya merupakan sengketa perdata yang diduga diarahkan ke ranah pidana.

“Ini perdata murni yang digiring ke pidana,” ujar HMA saat ditemui di ruang tahanan Polres Takalar, Rabu (8/4/2026).

HMA menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tahun 2023 saat seorang anggota kepolisian mendaftarkan tiga anaknya untuk ibadah haji dengan rencana keberangkatan tahun 2025.

Namun pada 2024, pendaftaran itu dibatalkan dan pihak pendaftar meminta pengembalian dana sebesar Rp450 juta. Meski pembatalan disebut tidak sesuai kesepakatan awal, pihak travel tetap melakukan pengembalian secara bertahap.

Hingga kini, dana yang telah dikembalikan mencapai Rp255 juta, sementara sisa Rp195 juta masih dalam proses. Sebagai bentuk itikad baik, HMA mengaku telah menyerahkan empat lembar sertifikat tanah sebagai jaminan dengan nilai sekitar Rp1,5 miliar.

Ia menyayangkan langkah pelaporan yang berujung pada tuduhan pidana terhadap dirinya.

Selain itu, HMA juga mempertanyakan proses hukum yang dilakukan di Takalar, sementara transaksi terjadi di Gowa dan pihak terkait juga berdomisili di sana.

Dirinya menduga adanya kepentingan tertentu dalam penanganan kasus tersebut. Sementara itu, pihak Polres Takalar, khususnya Kasat Reskrim, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media.

(*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*