Takalarnews.com – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penutupan ini diduga karena fasilitas tersebut belum memenuhi standar kelayakan operasional, khususnya terkait instalasi pendukung yang menjadi syarat utama dalam pelayanan.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di beberapa titik SPPG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat enam SPPG yang terdampak penutupan, masing-masing berlokasi di Polongbangkeng Selatan (Pa’bundukang), Galesong (Kampung Beru), Mangarabombang (Mangadu 2), Galesong (Pa’rasangang Beru 2), Galesong Utara (Bontolebang 3), serta
Polongbangkeng Utara (Malewang 2).Padahal, sebagian dari SPPG tersebut diketahui telah beroperasi bahkan dinyatakan siap layanan.
IPAL sendiri merupakan fasilitas penting dalam operasional dapur SPPG karena berfungsi mengelola limbah dari proses pengolahan makanan.
Tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai, operasional dapur dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Penutupan ini pun memicu perhatian publik, terutama terkait lemahnya pengawasan selama ini. LSM Pemantik Rahman Guling mempertanyakan bagaimana fasilitas yang belum memenuhi standar dasar bisa tetap beroperasi.
Ia menilai kondisi tersebut mengindikasikan adanya celah dalam pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya dugaan permainan dari pihak terkait.
Rahman Guling mendesak agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada penutupan semata. Ia meminta BGN melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi secara rinci terkait penyebab pasti penutupan maupun langkah lanjutan. Publik pun berharap adanya transparansi agar kepercayaan terhadap program pemenuhan gizi tetap terjaga.
(*)

Leave a Reply