Polisi Bergerak Cepat, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Taman Kota Takalar Diamankan
Takalarnews com– Dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri asal Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, yang sebelumnya diberitakan media ini, akhirnya berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Takalar.
Kedua terduga pelaku yang diketahui bernama Gassing dan Marsuki tersebut ternyata merupakan saudara kandung. Keduanya diketahui berdomisili di Desa Balangdatu, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar.
Kepastian penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Takalar, Ipda Irfin, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat.
Saat ditanya mengenai hubungan antara kedua terduga pelaku, Ipda Irfin membenarkan bahwa keduanya merupakan saudara kandung dengan jawaban singkat, “Iya saudara.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua terduga sebelumnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Jusman Dg Gading dan istrinya, Nurdia Dg Rannu, di kawasan Taman Kota, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Jumat (30/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, Jusman mengalami luka robek di bagian kepala hingga harus mendapatkan jahitan medis, sementara istrinya mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap motif serta kronologi lengkap peristiwa penganiayaan tersebut.
(*)
