Soal HIPMI Agro dan Lahan PTPN/SGN, BPC HIPMI Takalar Sampaikan Klarifikasi Resmi
Takalarnews.com – Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Takalar menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut Kelompok Tani (Poktan) HIPMI Agro yang diketuai Suhardiman Kawang menerima lahan bermasalah dari pihak PTPN/SGN.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap keberadaan dan tujuan HIPMI Agro.
Ketua BPC HIPMI Takalar, Irwan Ola’, menegaskan bahwa HIPMI Agro pada prinsipnya diharapkan menjadi bagian dari upaya mencari solusi bagi masyarakat petani tebu yang beraktivitas di wilayah Hak Guna Usaha (HGU). Upaya tersebut dilakukan melalui pengorganisasian kelompok tani yang terarah, tertib, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Menurut Irwan, HIPMI Agro diharapkan mampu menjembatani komunikasi antara petani dan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan pemegang HGU, agar berbagai persoalan yang dihadapi petani dapat dibicarakan secara terbuka dan dicarikan jalan keluar melalui mekanisme yang tepat.
Terkait pemberitaan yang membawa nama Poktan HIPMI Agro, BPC HIPMI Takalar menekankan pentingnya penyampaian informasi yang bersumber jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta mengedepankan prinsip keberimbangan.
Pihaknya juga menegaskan bahwa tindakan maupun pernyataan perseorangan yang dilakukan tanpa koordinasi dengan Ketua BPC HIPMI Takalar tidak serta-merta dapat dianggap sebagai sikap resmi organisasi.
“HIPMI Agro harus hadir sebagai penyambung solusi bagi masyarakat petani tebu di wilayah HGU, bukan menjadi pemicu konflik. Kami ingin petani terorganisasi dengan baik, memiliki ruang komunikasi dengan pihak perusahaan, serta memperoleh penyelesaian atas persoalan yang dihadapi melalui mekanisme yang benar,” tegas Irwan Ola’.
Melalui klarifikasi ini, BPC HIPMI Takalar berharap seluruh pihak dapat menyikapi persoalan tersebut secara proporsional dan mengedepankan komunikasi yang konstruktif.
Penjelasan mengenai status dan dasar pengelolaan lahan PTPN/SGN tetap perlu merujuk pada dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan berimbang.
(*/Tojeng)
