KUD Bulukunyi Minta Kepastian Hukum atas Lahan yang Diklaim Aset Koperasi

KUD Bulukunyi Minta Kepastian Hukum atas Lahan yang Diklaim Aset Koperasi

Takalarnews.com  – Status kepemilikan lahan yang diklaim sebagai aset Koperasi Unit Desa (KUD) Bulukunyi di Lingkungan Makammu I, Kelurahan Bulukunyi, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, menjadi sorotan.

Pengurus dan pengawas koperasi mempertanyakan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama pribadi yang diduga berkaitan dengan lahan tersebut melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lahan seluas sekitar 12 are atau 1.200 meter persegi itu disebut memiliki riwayat pemanfaatan untuk kegiatan koperasi sejak 1977. Menurut keterangan pihak KUD, lokasi tersebut pernah berdiri gudang atau pabrik penggilingan padi serta lantai jemur yang digunakan untuk menunjang aktivitas koperasi.

Pengawas KUD Bulukunyi, Hartina, S.Sos., menyampaikan keberatan atas dugaan penerbitan sertifikat atas nama Baharuddin Kawang.

Ia menegaskan, pengurus dan pengawas meminta agar riwayat penguasaan, dokumen kepemilikan, serta proses penerbitan sertifikat diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

“Pengurus dan pengawas KUD Bulukunyi menyampaikan keberatan karena lahan yang selama ini diketahui sebagai aset koperasi diduga telah disertifikatkan atas nama pribadi. Kami meminta persoalan ini ditelusuri dan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai ketentuan,” tegas Hartina.

Salah satu dokumen yang menjadi perhatian pihak koperasi adalah surat keterangan Pemerintah Kelurahan Bulukunyi tertanggal 23 Januari 2025.

Dokumen tersebut merujuk pada keterangan objek untuk penetapan IPEDA pedesaan (P2) tahun 1986 dan menyebutkan bahwa pada rentang 1977–1993 pernah berdiri bangunan gudang atau pabrik penggilingan padi beserta lantai jemur di atas lahan seluas 12 are.

Dokumen tersebut ditandatangani Kepala Lingkungan Makammu I, Sahabuddin Daeng Lawang, dan diketahui Kepala Kelurahan Bulukunyi, Ahmad.

Keterangan itu juga mencantumkan kesaksian Ketua KUD Bulukunyi, Drs. H. Muh. Dahlan Tompo, serta Dewan Pengawas KUD Bulukunyi, Drs. H. Muhammad Taba. Pihak koperasi menilai dokumen tersebut dapat membantu menjelaskan riwayat pemanfaatan lahan, meskipun status hak atas tanah tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan.

Ketua KUD Bulukunyi, Drs. H. Muh. Dahlan Tompo, turut mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat atas lahan yang diklaim sebagai aset koperasi. Ia meminta pihak berwenang menelusuri dokumen yang digunakan dalam permohonan, identitas pemohon, riwayat penguasaan tanah, serta proses administrasi yang mendasari penerbitan sertifikat tersebut.

Sementara itu, Kepala Kelurahan Bulukunyi, Ahmad, mengatakan berdasarkan pengetahuannya terdapat tiga sertifikat yang berkaitan dengan lokasi tersebut. Menurut Ahmad, sertifikat itu terbit pada 2016, 2017, dan 2024. Ia menyebut dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan surat keterangan garapan.

Ahmad juga mengungkapkan bahwa pemerintah kelurahan telah beberapa kali berupaya mempertemukan pihak-pihak yang berselisih untuk mencari penyelesaian. Namun, status kepemilikan lahan tersebut masih perlu diperjelas melalui penelusuran dokumen dan pemeriksaan oleh instansi pertanahan yang berwenang.

Pihak KUD Bulukunyi berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum. Pemeriksaan menyeluruh diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus memastikan status lahan yang selama ini dikaitkan dengan sejarah kegiatan koperasi di Kelurahan Bulukunyi.

(*)